Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh pewaris belum mengadakan https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Simple Statements About Perbaikan akta kelahiran Explained
Internet 19 days ago billv211pdn5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings