Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Namun terkadang kesalahan https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Essential Elements For Wanprestasi
Internet 19 days ago josephp760nzm4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings